OJK Dorong Pembentukan TPAKD di Seluruh Daerah di Maluku

Share:

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Roni Nazra.
Photo: John Soplanit/ant

satumalukuID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh 11 kabupaten dan kota di daerah di Provinsi Maluku.

"Akses keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah ini," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Roni Nazra di Ambon, Jumat (9/12/2022).

Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, lanjut Roni, baru enam daerah yang sudah bentuk TPKAD sejak 1 November 2022. Mereka antara lain TPAKD tingkat Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru Selatan, dan TPAKD Kabupaten Buru.

Karena itu, ia mengharapkan lima daerah kabupaten dan kota lainnya dalam waktu dekat sudah membentuk TPKAD guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Roni menjelaskan, perluasan akses keuangan perlu dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah sesuai nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Karena itu, TPAKD sangat penting dibentuk di seluruh kabupaten dan kota di Maluku untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Dia mengatakan, pada triwulan III tahun 2022 OJK Provinsi Maluku menerima 172 layanan permintaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dan 175 pengaduan dalam bentuk surat dan "walk-in cuctomer".

Dimana sebanyak 54,84 persen merupakan pengaduan di sektor perbankan dan 45,16 persen di sektor pembiayaan, asuransi, dan fintech P2P lending.

Karena itu, Kantor OJK Maluku telah menindaklanjuti setiap pengaduan dengan memanggil pelaku jasa keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian. (Jimmy Ayal/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini