BPJS-TK Serahkan Santunan ke Ahli Waris Buruh Bangunan Rp42 Juta

Share:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), Jumat (23/12/2022) menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris seorang buruh bangunan almarhum Salim Iskandar Alam sebesar Rp42 juta.

satumalukuID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris seorang buruh bangunan almarhum Salim Iskandar Alam sebesar Rp42 juta.

"Total sebesar Rp42 juta yang diberikan merupakan manfaat bagi Almarhum sebagai pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Kepala BPJS-TK Cabang Halsel, Sri Muliana, dari Ternate, Jumat (23/12/2022).

Ia mengatakan manfaat yang diberikan ini merupakan hak tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS-TK yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

"Perlidungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja sektor formal saja tapi juga untuk pekerja non formal seperti buruh harian, petani, nelayan, ojek dan pekerjaan lainnya,” katanya.

Sri Muliana menjelaskan, bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan, setiap orangnya dapat perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

Sehingga, melihat banyaknya pekerja sektor informal khususnya di wilayah Labuha, perlu perlindungan sosial untuk setiap orang yang bekerja dan merubah pemikiran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan untuk sektor formal saja.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan pekerjaan sehari-hari kita tetap Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Sri Muliana.

Sementara itu, Kepala Desa Amasing Kota Barat, Halsel, Fahman Djalihan menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program pemerintah yang cukup baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa ini merupakan sebuah ikhtiar dalam pekerjaan yang pasti ada risiko dan mengharap untuk masyarakatnya yang bekerja di sektor informal mendaftarkan dirinya di program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp. 16.800 rupiah ketika ada risiko terjadi kecelakaan ataupun kematian akan diberikan manfaat program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” demikian Fahman. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini