Pemprov Harap Partisipasi Masyarakat Maluku Cegah Korupsi Meningkat

Share:

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Semuel E. Huwae bertukar cinderamata dengan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat bimtek anti korupsi kelas Pemuda dan LSM anti korupsi di Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis (17/11/2022).
Photo: HO/Diskominfo Maluku

satumalukuID - Pemerintah Provinsi Maluku berharap partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi di daerah itu semakin meningkat melalui edukasi untuk membangun budaya antikorupsi.

"Kami berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi di Maluku akan semakin meningkat, salah satunya melalui pengaduan tidak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Maluku Semuel E Huwae saat menghadiri bimtek kelas Pemuda dan LSM antikorupsi di wilayah Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis (17/11/2022).

Ia mengatakan peningkatan kualitas pengaduan masyarakat perlu didukung pemberian edukasi, agar setiap laporan yang disampaikan sesuai kriteria suatu pengaduan sehingga dapat ditindaklanjuti. 

Menurutnya, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik dan keberlangsungan bangsa serta kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena menghambat pembangunan daerah. 

Data KPK melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam tiga tahun terakhir, kata Semuel, menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang dukungan bukti, tidak terindikasi tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK. 

"Hal ini menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat masih perlu ditingkatkan melalui langkah konstruktif dan komprehensif dalam upaya membangun kesadaran pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku," ujarnya. 

Dia menilai bimtek itu sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen terutama kelompok pemuda dan LSM anti korupsi di Maluku.

Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat pembukaan acara menyatakan, ada tiga strategi yang digunakan lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Kegiatan edukasi di Ambon tersebut diharapkan menjadi media meningkatkan kompetensi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi. (Jimmy Ayal/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini