LBH Pers Siapkan Banding Putusan Hakim terkait Gugatan LPM Lintas

Share:

Dua saksi fakta penggugat, Muh Pebrianto dan Ihsan Reliubun disumpah sebelum memberi keterangan dalam persidangan gugatan SK Rektor No. 92 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di PTUN Ambon, Senin, 10 Oktober 2022.
Photo: HO-LPM Lintas/ant

satumalukuID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta mempersiapkan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menolak gugatan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. 

“Kami rencana mau banding, saat ini kami sedang persiapkan draf memori banding,” kata Pengacara Publik LBH Pers Ahmad fathanah Haris ketika dihubungi di Ambon, Selasa (29/11/2022).

Permohonan banding dapat diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Terkait kapan akan diajukan, Haris mengatakan akan diberitahu lebih lanjut nantinya secara resmi oleh LBH Pers di Jakarta.

“Paling lambat 14 hari pernyataannya, untuk kapan pengajuannya nanti saya infokan kembali,” ujarnya.

PTUN Ambon melalui putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat LPM Lintas terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022. 

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. 

“Hal ini beralasan bahwa majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022,” terang Haris. 

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak penggugat. Di mana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam penetapan mengenai masa kepengurusan. 

“Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan, sehingga menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara keseluruhan permasalahan yang terjadi,” katanya. 

Selain itu, kata Haris, hakim juga menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon. 

“Dari sini kami menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan. Kalau memang tidak ada kerugian, kenapa para penggugat mengajukan gugatan,” ujar Haris.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) LPM Lintas IAIN Ambon, Yolanda Agne mengatakan, putusan hakim PTUN ini diumukan melalui situs E-Court pada pukul 14.00 WIT. 

“Meskipun gugatan Lintas ditolak kita tidak berhenti sampai di PTUN. Lintas akan berjuang lagi dengan berbagai cara yang akan kami tempuh. Setidaknya Lintas telah melawan kesewenang-wenangan kampus. Lintas telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” kata Yolanda. 

Menurut Yolanda, alasan hakim menolak gugatan Lintas karena masa berlakunya kepengurusan, padahal, masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tetapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru. 

“Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART,” jelas Yolanda. 

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, maka SK Rektor Nomor 92 yang menjadi masalah. 

“Di situlah objek gugatan. Sehingga alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan,” katanya. 

Ia berharap, Lintas bisa kembali menjadi rumah belajar dan melakukan kerja jurnalistik. “Serta kampus segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” harapnya. 

Berikut isi putusan majelis hakim PTUN, yang diterbitkan Senin siang, 28 November 2022: “Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon.”

Sebelumnya, LPM Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menerbitkan liputan khusus kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret itu diungkapkan bahwa ada 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 itu dinonaktifkan tanpa batas waktu. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini