PDAM dan Kejari Ambon Teken MoU Untuk Tangani Utang Piutang Rekening Air

Share:

Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle bersama Plt. Direktur PDAM, Rulien Purmiasa.saat penandatanganan MoU disaksikan Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

satumalukuID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Yapono Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Piutang-Piutang Rekening Air Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (19/10/22).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle bersama Plt. Direktur PDAM, Rulien Purmiasa. Turut hadir dan saksikan penandatanganan MoU, Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena.


Penjabat Walikota ungkapkan, kerja sama yang dituang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) ini bertujuan agar menyelesaikan persoalan PDAM yang mana memiliki banyak utang dari masyarakat yang sampai kini belum diselesaikan.


“Hasil pemeriksaan auditor itu sudah diakui sebagai utang pihak ketiga yang harus terus ditagih dan dilunasi. Hal ini tentu pengaruhi kinerja PDAM, oleh sebab itu penandatangan MoU yang dituangkan di dalam SKK ini dilakukan,” ungkap Wattimena.


Ia berharap, permasalahan PDAM cepat terselesaikan,dan tidak terkendala dengan permasalahan hutang-piutang ini. (romer tahapary)


“Kita tentu berharap, bahwa kendala yang dihadapi PDAM dapat terjawab dengan adanya kerjasama ini. Semoga kerja sama in dapat kita tingkatkan dan dilakukan di bidang laiinya,” harapnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Ambon mengungkapkan, penandatanganan perjanjian ini tentu akan ditindaklanjuti pihaknya guna menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan masyarakat kepada PDAM.


“Terimakasih atas kepercayaan melanjutkan kerja sama ini. Bahwa permasalahan di bidang perdata dan PDAM Ambon sebagaimana diketahui banyak tunggakan pembayaran, nanti kita akan melakukan mediasi, pendekatan pada pihak terkait untuk dapat berikan kewajibannya untuk bayar tunggakan dimaksud,” ujarnya. (romer tahapary)

Share:
Komentar

Berita Terkini