BKSDA Maluku Selamatkan 1672 Tumbuhan dan Satwa Liar

Share:

Tim BKSDA Maluku, melakukan pelepasliaran 25 ekor burung Nuri Maluku (Eos Bornea), di Kawasan Suaka Alam (SA) Gunung Masbait, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, April 2022.

satumalukuID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku hingga pertengahan bulan September 2022 telah menyelamatkan sebanyak 1.672 tumbuhan dan satwa liar (TSL) di daerah tersebut.

“Tahun 2022 ini mengalami peningkatan TSL yang diselamatkan, yakni, 1.397 ekor burung, 269 satwa liar, dan enam tumbuhan. Kebanyakan juga didapat dari translokasi,” kata petugas polisi hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Minggu (19/9/2022).

Ia mengatakan pada tahun 2018, ada 1402 TSL, 2019 ada 780, 2020 ada 549, dan 2021 1049. Jika ditotalkan dengan tahun ini, selama lima tahun terakhir, BKSDA sudah menyelamatkan 5448 TSL.

Ribuan TSL yang diselamatkan itu, kata da, bersumber dari penangkapan atau sitaan yang ditemukan di atas kapal, atau yang tanpa pemilik, serta penyerahan dari masyarakat.

“Kalau tahun ini, tidak ada penangkapan, tapi ada 21 kali temuan, dan 21 penyerahan. Penangkapan paling banyak itu di tahun 2018, ada 39 kali penangkapan,” katanya.

Ia menambahkan selama lima tahun terakhir ini, pihaknya juga sudah melakukan pelepasliaran sebanyak 90 kali, pemusnahan 23 kali, dan penitipan hanya dua kali.

“Tahun ini baru 9 kali pelepasliaran dengan jumlah satwa sebanyak 306 ekor. Kalau pemusnahan dan penitipan tahun ini belum ada,” katanya.

Menurut di sejauh ini BKSDA Maluku selalu berusaha meningkatkan penjagaan di pintu keluar satwa seperti pelabuhan, dan bandar udara sebagai langkah upaya antisipasi terjadinya pelanggaran serupa.

“Kami juga selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan para stakeholder di lapangan,” katanya.

Ia berharap ke depannya masyarakat menjadi lebih sadar untuk menjaga sumber daya alam khususnya jenis-jenis satwa endemik di Maluku, sehingga angka jumlah satwa yang diselamatkan menjadi lebih kecil dari pada tahun-tahun sebelumnya.

 

“Selain itu kita mengharapkan peran serta stakeholder terkait seperti TNI, Polri dan kejaksaan dalam upaya membantu penanganan proses hukum kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” demikian Seto.


Penulis : Winda Herman

Penerbit : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini