Aparat Gabungan Tindak Lanjuti Laporan Perusakan Tanaman Cengkeh Warga

Share:

Belasan anggota Polri dan TNI yang bertugas di Kecamatan Pulau Haruku melakukan patroli gabungan ke dalam hutan terkait laporan warga yang mengalami kerugian akibat tanaman cengkeh mereka dirusak orang tidak dikenal. (30/9/2022).
Photo: HO-Polresta/ant

satumalukuID - Aparat gabungan TNI dan Polri yang bertugas di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku melakukan patroli hutan guna menindaklanjuti adanya laporan perusakan tanaman cengkeh milik warga Negeri Pelauw.

"Awalnya kami menerima pengaduan warga Pelauw kalau beberapa pohon cengkeh mereka di dalam hutan telah ditebang dan dikupas kulitnya yang dilakukan orang tidak dikenal," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Jumat (30/9/2022).

Kondisi Kamtibmas di wilayah Polsek Pulau Haruku saat ini masih terjaga dengan baik pascabentrokan antara warga Dusun Ori dan Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw pada Januari 2022.

Kemudian pada Februari terjadi aksi perusakan lebih dari 1.000 pohon cengkeh milik warga Pelauw yang dirusak OTK, dan kini peristiwa serupa kembali terulang, namun pelakunya belum diketahui.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satgas BKO Brimob Polda Maluku, Satgas Armed 1 Roket Divisi Infanteri 2 Kostrad, ditambah anggota Polsek dan Koramil Pulau Haruku melakukan patroli ke dalam hutan.

Dari patroli gabungan di hutan ini didapati puluhan pohon cengkeh dalam kondisi sudah terkupas bagian batangnya dan ada beberapa yang roboh akibat ditebang.

"Selain perusakan tanaman cengkeh yang dilakukan orang tidak dikenal, juga ditemukan patok batas wilayah yang dipasang Tim BPN Provinsi Maluku, BPN Kabupaten Malteng bersama tim dari Kodam XVI/Pattimura di hutan Ana Lelen Negeri Pelauw telah dicabut," jelas Kapolresta.

Patok yang dicabut ini merupakan penegasan batas administratif antara Negeri Pelauw dan Kariuw pascabentrokan pada Januari 2022 dan menyebabkan seluruh warga Kariuw masih mengungsi di Negeri Aboru.

Belasan personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan patroli di dalam hutan mendapati sedikitnya 26 pohon cengkeh milik tujuh warga Pelauw yang telah dirusak.

Aksi perusakan tanaman cengkeh milik warga di dalam hutan ini bukan kejadian yang baru terjadi, namun beberapa bulan sebelumnya juga terjadi hal serupa sehingga menimbulkan kerugian warga pemilik tanaman.

Polisi juga mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada aparat keamanan dan tidak terpancing dengan upaya provokasi seperti itu.

"Kegiatan patroli akan terus dilakukan guna mencegah tindakan orang tidak dikenal yang merusak tanaman milik warga sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan baik," tandasnya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini