Paramedis RSUD Haulussy 8 Bulan Belum Terima TPP, Jasmono: Masih Proses Data

Share:

satumalukuID – Paramedis (dokter dan perawat) di RSUD Dr Haulussy Ambon mengeluh sudah 8 bulan sejak Januari 2022, mereka belum mendapatkan hak-haknya seperti insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemprov Maluku.

“Sudah delapan bulan hak kami berupa insentif atau TPP belum dibayarkan Pemprov Maluku. Padahal kami ini tetap melayani kesehatan masyarakat di rumah sakit dalam segala situasi. Jadi tolong hak-hak kami diperhatikan,” ungkap sumber media ini di RSUD, akhir pekan lalu.

Sumber itu jelaskan, pekerjaan utama dokter dan perawat adalah melayani pasien atau masyarakat, sehingga harus dapat prioritas juga, sehingga hal-hal administrasi jangan jadi beban kinerja dokter dan paramedis dalam bekerja optimal.

“Jadi, tolonglah dipercepat realisasi TPP karena sudah masuk delapan belum dibayarkan juga,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, yang dikonfirmasi media ini Senin (8/8/2022), menjelaskan, TPP bagi pegawai di lingkup Pemprov Maluku sebahagian besar sudah dicairkan/dibayarkan.

“Hanya ada lima Perangkat Daerah yang belum, tetapi dokumen dan datanya sudah diverifikasi oleh BKD. Hasil verifikasi juga sudah disampaikan kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk diperbaiki dan selanjutnya diinput dalam Sistem e-Kinerja. Jika proses tersebut sudah selesai maka TPP nya akan segera dibayarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Jasmono.

Menurutnya, lima Organisasi.Perangkat Daerah (OPD) yang masih dalam proses sehingga belum dibayar TPP nya yaitu Dinas Pendapatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Haulussy Ambon dan RSU Umarella Tulehu).

Tentang berapa besar dana atau anggaran yang telah dibayar, Jasmono sarankan cek di Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk besaran anggaran sebaiknya di Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah. BKD juga sudah membantu berikan Asistensi kepada Kasubag Kepegawaian dan admin pada masing-masing OPD tersebut untuk segera diperbaiki data dan dokumennya serta diproses dan diinput dalam sistem,” jelas Jasmono.

Sementara itu, data dan informasi yang dihimpunmedia ini pada beberapa PNS di dinas badan yang sudah dibayar TPP nya, terungkap bahwa dana yang dibayar itu hanya 5 bulan dari harusnya 8 bulan.

“Iya kalau di OPD kami sudah dibayar. Tapi hanya lima bulan dari Januari hingga Mei 2022. Sisa tiga bulan belum dibayar,” tutur sumber itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini