Kejari Kepulauan Aru Tetapkan Kepala Desa Fatlabata Jadi Tersangka Korupsi

Share:

satumalukuID – Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan TK, Kepala Desa Fatlabata, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 yang merugikan negara sekitar Rp412 juta.

“TK disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu (6/8/2022).

Ia menjelaskan kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020, saat dibuat program pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan sumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp412,43 juta kemudian diubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp412,425 juta.

Namun, dalam perubahan APBDes Fatlabata tahun anggaran 2020 yang dianggarkan, yakni kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni.

Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun tersebut, proyek yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kota Dobo.

Selain itu perlu diketahui bahwa Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka TK selaku Kades memulai pekerjaan pembangunan rumah pelajar di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019.

Namun, pembangunan rumah pelajar desa yang dibangun tersebut sampai sekarang belum selesai, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan telah dicairkan 100 persen.

“Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk sementara sekitar Rp412,436 juta atau total lost, namun jaksa juga masih menunggu hasil perhitungan dari ahli fisik pada Dinas PUPR dan Inspektorat,” katanya.

Terdakwa selaku Kades dalam menggantikan jenis kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Fatlabata tahun 2020 juga tidak melalui musyawarah.

Bahwa TK membangun rumah singgah/rumah pelajar di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019, dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset desa, dan anggaran pembangunannya dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar, juga tidak melibatkan Kaur Pembangunan.

“Yang bersangkutan juga tidak tertib dalam menggunakan DD tahun 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa,” ucapnya.

Keputusan tim penyidik yang diketuai Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima melalui gelar perkara pada Rabu (3/8), memutuskan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah TK selaku Kepala Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Tersangka pada Kamis (4/8/2022) telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Share:
Komentar

Berita Terkini