satumalukuID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Arcilaus Latulola, Samuel Rikumahuw, dan Jacob Talaheru, tiga terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2015-2018 dengan hukuman penjara bervariatif.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan ketiga terdakwa dari tuntutan primair pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU Achmad Atamimi di Ambon, Jumat (5/8/2022).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Christina Tetelepta dan didampingi dua hakim anggota.
Selanjutnya JPU meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa Arcilaus selama 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp209,4 juta subsider 2,3 tahun penjara.
Kemudian untuk terdakwa Samuel dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan denda Rp571,3 juta subsider 2,3 tahun, dan terdakwa Yacob Tuhuleru dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta susider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Samuel Rikumahuw melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyampaikan pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Sesuai fakta persidangan, klien kami selaku ketua tim pelaksana kegiatan disuruh oleh terdakwa Arcilaus untuk menandatangani nota-nota belanja atau kwitansi pembelian matrial dan Arcilaus dalam persidangan juga telah mengakuinya,” jelas Thomas.
Kemudian terdakwa Samuel juga memiliki tanggungan keluarga yakni seorang isteri dan dua anak yang masih kecil dan sedang bersekolah.
Atas pembelaan tersebut, JPU Kejati Maluku menyatakan tetap pada tuntutan semula, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.