VAL Akhirnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Penyuapan Eks Walikota Ambon

Share:

satumalukuID – Pemilik perusahaan jasa konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty (VAL), akhirnya penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/7/2022).

Pemeriksaan terhadap VAL tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) SH.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Victor Alexander Loupatty, wiraswasta pemilik PT. HOATYK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, VAL harusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/7/2022), bersama lima orang saksi yang terdiri dari pejabat di Pemkot Ambon dan pihak wiraswasta/pengusaha bertempat di markas komando Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Atas Ambon.

Lima saksi yang diperiksa, diantaranya dari pihak swasta yaitu Petrus Fatlolon. Dia diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Masa jabatannya baru saja berakhir pada 22 Mei 2022 lalu.

Selain Fatlolon juga diperiksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy,

Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot, Fahmi Salatalohy sebagai Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan mantan Kadis Pendidikan. Serta pengusaha/wiraswasta yaitu Stelia Tupenalay

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri, saat itu.

KPK juga menginformasikan satu.saksi yang dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK.

“Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Walikota Ambon, RL sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. RL juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain RL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi RL. Ia diduga melakukan pencucian uang.

Penyidik kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. RL kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

RL diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Share:
Komentar

Berita Terkini