BPTD Maluku Sebut Vaksinasi Booster Tidak Diwajibkan untuk Syarat Perjalanan Daerah 3TP

Share:

satumalukuID – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Maluku menyebutkan vaksinasi booster tidak diterapkan untuk perjalanan antar wilayah serta kawasan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

“Setahu saya sudah diberlakukan mulai 17 Juli 2022, tapi ada kekecualian untuk daerah 3TP,” kata Kepala BPTD Provinsi Maluku, Handa Lesmana di Ambon, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, ada sejumlah daerah yang tidak diberlakukan wajib vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan, atau yang termasuk dalam 3TP yaitu  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Buru Selatan.

“Tapi mohon tetap selalu mematuhi protokol kesehatan, dan semoga vaksinasi booster di Maluku juga memadai,” katanya.

Artinya, ini tidak diberlakukan bagi pelayaran antarpulau dari pelabuhan Galala Ambon – Namlea, serta pelabuhan Hunimua – Waipirit SBB.

Berbeda dengan Pelabuhan Yus Sudarso bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal laut dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib vaksin booster.

Kebijakan wajib vaksin booster itu diakui Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assegaf.

Diketahui, Vaksinasi booster telah menjadi syarat perjalanan sejak (17/07/2022) kemarin. Syarat vaksinasi booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut menjelaskan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis dua, harus membawa surat hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Selain itu, untuk pelaku perjalanan yang belum bisa divaksin karena memiliki komorbid, membawa surat keterangan dokter dan hasil PCR 3×24 jam.

Kebijakan vaksin booster juga berlaku bagi anak usia 6-17 tahun.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Meski begitu ia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Share:
Komentar

Berita Terkini