PPDB SD dan SMP di Kota Ambon Dilakukan Secara Daring

Share:

satumalukuID – Dinas Pendidikan kota Ambon menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, di Kota Ambon Tahun Ajaran 2022/2023 melalui sistem daring.

“Tahun ajaran 2022/2023 kita menerapkan PPDB melalui sistem daring sebagai upaya mewujudkan Ambon smart city,” kata Kepala dinas Pendidikan kota Ambon, Ferdinand Tasso, Rabu (15/6/2022).

Ia mengatakan, PPDB tahun ini diterapkan empat jalur yakni zonasi, mengikuti perpindahan orang tua atau wali, jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Jalur zonasi diberlakukan, dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah, ujarnya.

“Jalur zonasi diberlakukan dengan maksud pemerataan siswa, misalnya untuk sekolah unggulan, kuota jelas 300 siswa, berarti kalau yang mendaftar lebih dari 300, maka sisanya dialihkan ke sekolah lain yang masih jarang peminat,” katanya.

Jalur prestasi katanya, untuk calon siswa yang menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Jalur afirmasi untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, dan disabilitas untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

“jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi anak tidak mampu dan disabilitas, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial bahwa siswa masuk dalam keluarga tidak mampu,” katanya.

Sedangkan jalur perpindahan orang tua/wali untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas.

Dinas Pendidikan katanya, telah melakukan sosialisasi dengan seluruh operator sekolah terkait teknis pelaksanaan PPBD secara daring.

“Proses pendaftaran secara daring dianjurkan dilakukan oleh orang tua, jika orang tua kesulitan akan dibantu setiap operator sekolah,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini