KPK Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Arahan Wali Kota Ambon

Share:

satumalukuID – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan sejumlah pejabat di Kota Ambon dimintai keterangan terkait dugaan arahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk memberikan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku Wali Kota Ambon agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/6/2022).

Tim penyidik KPK di Jakarta telah memeriksa sejumlah saksi atas perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran (retail) berjaringan tahun 2020 di Ambon.

Sejumlah saksi tersebut, yakni tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa.

Sebelumnya, KPK telah menahan Richard Louhenapessy (RL) selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, kemudian memperpanjang masa penahanan atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020.

Pada kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu RL dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran di Ambon.

Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Hehanusa yang merupakan orang kepercayaannya.

Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Louhenapessy sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Hehanusa. KPK masih mendalami berbagai hal terkait kasus itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini