Kejati Maluku "Jebloskan" Buronan Empat Tahun Terpidana Kasus Korupsi ke Lapas Ambon

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Tinggi Maluku menjebloskan Syarif Tuharea, terpidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Ambon setelah buron empat tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya yang bersangkutan diamankan tim Tabur Kejagung di Jalan Sarimulya Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jabar. Kemudian dititipkan Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Ambon,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (6/6/2022).

Setelah menerima informasi tersebut, tim Kejati Maluku dikoordinir jaksa Sunoto, SH, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana yang berlangsung di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Ambon menggunakan pesawat pada Minggu, (05/06/22) pukul 01.30 WIB dan tiba dibandara Pattimura pukul 07.00 WIT lalu digiring ke Kantor Kejati Maluku untuk proses administrasi sebelum diserahlan ke Lapas,” jelas Wahyudi.

Tim Tabur Kejagung RI menciduk Syarif Tuharea (43), terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengkayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp2,136 miliar.

Penangkapan Syarief di Karawang (Jabar) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2476 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun ketika dipanggil secara layak secara berulang kali dan tidak memenuhi panggilan jaksa, Syarief akhirnya masuk DPO Kejati Maluku sejak empat tahun lalu.

Mantan bendahara pengeluaran pada Dishut Kabupaten Buru Selatan ini akhirnya tertangkap dan akan diserahkan ke Kejati Maluku.

Teridana lain yang sudah diamankan tim Tabur terlebih dahulu adalah mantan kadishut Bursel, Muhammad Tuasamu yang diciduk sekitar kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (1/6/2022).

Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018 dan dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Satu terpidana lainnya atas nama Janwar Resky Polanunu ditangkap di kawasan peruhaman BTN Kanawa Indah Ambon, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Selasa, (20/10) setelah masuk DPO jaksa pada 5 Desember 2018.

Dia dipidana sesuai putusan MA RI nomor 2726 nomor K/PID.SUS/2017 tanggal 27 Februari 2018.

Ketiga terpidana ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Share:
Komentar

Berita Terkini