KPK Geledah Rumah EM dan ML, Periksa 19 Saksi di Ambon Termasuk Pihak Swasta

Share:


satumalukuID
 – Setelah tiga hari melakukan penggeledahan di sejumlah kantor jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, swasta, rumah dinas dan pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut dengan penggeledahan di rumah pribadi para pejabat.

Informasi dan data yang diterima media ini, Jumat siang (20/5/2022), tim penyidik KPK kali ini menggeledah rumah pribadi mantan Kepala Dinas PUPR yang kini jabat Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Matitaputty (EM) di kawasan Lateri Atas.

“Iya benar. Sekarang mereka (KPK) sedang periksa di rumahnya sekitar jam tiga sore (15.00 WIT),” ujar sumber media ini.

Namun belum diketahui pasti hasil geledah tetsebut. Penggeledahan di rumah EM berlangsung kurang lebih satu jam berakhir sekitar pukul 16.00 WIT.

Selain di rumah pribadi EM, tim penyidik KPK juga sebelumnya dilaporkan melakukan upaya yang sama di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR, Melkianus Latuihamallo di kawasan Kudamati (Farmasi Atas).

Sedangkan kemarin Kamis (19/5/2022), penggeledahan berlangsung di rumah Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler, juga Kantor Dinkes Kota Ambon, rumah anak walikota non aktif EL di perumahan Citraland di Lateri dan rumah orang kepercayaan RL yakni NW juga di Lateri.

19 SAKSI DIPERIKSA

Sementara itu, KPK juga panggil 19 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020 dengan tersangka Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2022)

Mereka yang dipanggil untuk pemeriksaan, sedikitnya ada 19 orang saksi. Diantaranya beberapa kepala dinas, kepala badan, PNS dan pihak swasta.

[cut]

Para saksi yang diperiksa yaitu staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011) dan Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, dan pihak swasta Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.

Pihak swasta berikutnya, Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.

Selain itu, juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan 2012-Mei 2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

Seperti diberitakan, terkait kasus tersebut, KPK telah tetapkan tiga tersangka, dua diantaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain yaitu Amri sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

RL yang kini telah ditahan KPK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik lembaga anti korupsi tersebut. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini