Polisi Periksa Saksi Pembacokan di Kedaton Kesultanan Ternate

Share:

satumalukuID – Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) serius mengungkap kasus penganiayaan di Kesultanan Ternate dengan memeriksa salah satu saksi inisial R terkait kasus dugaan pembacokan seorang korban bernama Zulkifli Marsaoly.

“Kami akan terus menyelidiki kasus pembacokan tersebut dalam kisruh di Kedaton itu membuat satu orang harus mendapat penanganan medis di rumah sakit,” kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit di Ternate, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, sebagai wujud komitmen Polri yang netral dan bertindak profesional, maka Polres Ternate kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial R.

“Pemeriksaan R ini karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di pintu belakang kedaton kesultanan,” kata Wahyuddin.

Sekedar diketahui, kisruh tersebut melibatkan dua kubu keluarga besar Kesultanan dan pendukungnya dan korban pembacokan adalah Jogugu versi Fala Raha, Zulkifli Marsaoly.

Polres Ternate bahkan menahan pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang perangkat adat Falaraha Kesultanan Ternate bernama Zulkifli Marsaoly di depan pintu masuk Kedaton Kesultanan Ternate pada Selasa (29/3/2022) kemarin.

“Pelaku pembacokan tersebut berinisial ASM dan saat ini telah diamankan,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, bahwa telah terjadi pengeroyokan serta penganiayaan yang diduga orang yang tidak dikenal terhadap korban atas nama Zulkifli Marsaoly.

Dimana, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi Selasa (29/3) tepatnya di pintu belakang pendoko kesultanan Ternate, saat korban bersama rekan-rekannya berusaha untuk masuk ke dalam Kedaton Kesultanan Ternate.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, sudah empat saksi yang diperiksa kemudian ada dua pelapor yang sudah diperiksa dalam peristiwa ini dan Polres Ternate akan melakukan penegak hukum sebagaimana arahan dari Kapolda Malut Irjen pol Risyapudin Nursin.

“Tentunya, aparat kepolisian tidak berpihak pada dua kubu di internal Kesultanan Ternate dan kami menegakkan hukum sebagaimana yang diperintahkan,” kata Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Siad Aslan dan Ps Kasi Humas Polres Ternate.

Andik mengakui, dalam kasus ini, pelaku ini tunggal, berdasarkan bukti-bukti lain ketika terjadi di TKP menunjukan bahwa ASM sebagai pelaku saat menganiaya korban dan kini telah diamankan di Polres Ternate.

Sebagaimana yang dimaksud 170 ayat 1 KHUP pidana sub pasal 351 ayat 2 KHUP pidana Jo 55 ayat 1  KHUP pidana,pasal-pasal yang dimaksud ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Share:
Komentar

Berita Terkini