Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Rumah Keadilan Restorative

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku memfasilitasi kehadiran Rumah Keadilan Restorative untuk menyelesaikan perkara tanpa ke pengadilan.

“Kami memfasilitasi sebuah tempat yaitu ruangan di kawasan pelabuhan rakyat Enrico akan dijadikan sebagai rumah restorative justice,” kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, rumah keadilan restorative merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Rumah restorative penting dipahami masyarakat di Ambon terutama kepala desa, lurah,raja dan para camat. Maka hari ini saya undang seluruh aparat desa untuk mendengar sosialisasi agar dapat ditindaklanjuti kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara yang bisa diselesaikan di tempat ini mencakup semua masalah dan semua umur, misalnya KDRT, kekerasan anak dan perempuan.

Masalah tindak pidana di bawah ancaman hukuman lima tahun dapat dilakukan mediasi di rumah restorative, tanpa harus ke Pengadilan.

“Seperti masalah kekerasan rumah tangga, pencurian, tindakan penganiayaan dan lainnya, tidak usah sampai Pengadilan, tetapi cukupnevaluasi kedua belah pihak sepakat berdamai dan masalah selesai di rumah restorative,” katanya.

Syarat perkara yang dapat diselesaikan di rumah restorative diantaranya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka harus ancaman hukumannya lima tahun ke bawah.

Kerugian materil maksimal 2,5 juta dan si pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kalau perkara yang belum dilaporkan oleh si pelapor atau korban ke polisi maka itu semua perkara bisa kita fasilitasi di sini dengan mendamaikan kedua belah pihak tanpa ada laporan ke penyidik,” ujarnya.

Upaya ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Ambon untuk implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Share:
Komentar

Berita Terkini