PB AMKAY Provinsi Maluku Periode 2021 - 2025 Resmi Dilantik, Jeffry Rahawarin Salah Satu Pembina

Share:

satumalukuID – Pengurus Besar (PB) AMKAY Provinsi Maluku masa bakti 2021 – 2025 resmi dilantik Assisten III Setda Maluku Habiba Saimima mewakili Gubernur Maluku, Sabtu (26/02/2022) di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Pelantikan PB AMKAY, dirangkai dengan Rapat Kerja (Raker), dihadiri perwakilan Forkopimda Maluku dan Kota Ambon, para tokoh dan sesepuh masyarakat Kei, serta ratusan warga Ambon asal Kei. Tema: Melalui Pelantikan dan Rapat Kerja Kita Jadikan Pancasila dan Hukum Larvul Ggabal Sebagai Pijakan Hidup Orang Basudara di Maluku.

PB AMKAY masa bakti 2021 – 2025 diketuai Derek Rahangiar dengan Sekretaris Ismail Borut. Di barisan Dewan Pembina, ada nama antara lain Jeffry A. Rahawarin, Roem Ohoirat dan Alex Retraubun.  Sedangkan di Dewan Penasehat, antara lain Zainal Abidin Rengifurwarin, Richard Rahakbauw dan Sauda Tethol.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyambut dengan gembira sekaligus mengucapkan selamat kepada PB AMKAY Pulau Ambon Provinsi Maluku yang baru saja dilantik,” kata Gubernur sebagaimana disampaikan  Saimima.

Dia berharap semoga pengurus yang dilantik ini bukan hanya baru dalam kepengurusan, tetapi juga membawa semangat yang baru, energi baru, inovasi-inovasi yang baru, serta selalu amanah dalam mempertahankan eksistensi sebuah organisasi.

Ketua Umum PB AMKAY Maluku  Derek Rahangiar menjelaskan, AMKAY merupakan organisasi sosial masyarakat Kei yang bersifat kekeluargaan untuk membina persatuan dan kesatuan antar sesama masyarakat Kei.

AMKAY merupakan  sumbangan  dalam rangka  pencapaian  cita-cita nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan organisasi, dilakukan beberapa upaya antara lain menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab AMKAY, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap masyarakat Kei.

Selain itu, AMKAY juga fokus pada upaya mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kei, memelihara persatuan dan kesatuan sesama masyarakat Kei di perantauan, serta menjalin persaudaraan dengan segenap warga masyarakat  Indonesia.

Dengan dilandasi Jiwa Fangnanan dan Semangat Ain Ni Ain, PB AMKAY Provinsi Maluku resmi terdaftar sebagai ormas atau paguyuban yang berbadan hukum,  dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 2700-00-00/0250/XI/2021.

Sekjen AMKAY Ismail Borut menambahlan, AMKAY didirikan pada 6  September 2021 berdasarakan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2700-00-00/0250/XI/2021.

Secara Hukum AMKAY terdaftar secara sah  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolahan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemendagri RI No 33 Tahun 2012 Tentang  Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan, serta Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Dengan dasar hukum inilah Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Derek Rahangiar berhak membentuk kepengurusan Dewan Pengurus Daerah serta Dewan Pengurus Cabang AMKAY Kabupaten/Kota di Maluku  serta provinsi lainya di Indonesia. Oleh karena itu Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku tentu memiliki hak secara organisasinya mentertibkan atau membekukan kelompok masyarakat Kei yang mengunakan atribut organisasi  AMKAY di Maluku,” demikian Borut.

Share:
Komentar

Berita Terkini