Kejati Maluku Utara Lidik Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2016 sampai 2021 senilai Rp109 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Senin (24/1/2022), mengatakan, timnya sedang turun ke Halsel untuk mengumpulkan sejumlah bukti.

Tim turun ke Halsel lantaran ada beberapa dokumnen yang belum lengkap. Kemungkinan tim akan turun lagi ke sana (Halsel) yang kedua kalinya  untuk cek fisik pembangunan masjid tersebut.

“Nanti tim turun kedua kali untuk cek fisik pembangunan Masjid Raya Halsel,” ujar Kajati.

Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar. Kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29,95 miliar dan dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan, 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Pada 2019 dianggarkan Rp. 9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp. 11,01 miliar dan dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp. 109, 84 miliar, tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini