Rencana Bangun RSUD di Telaga Kodok, GMKI Ambon: Kebijakan Pemprov Maluku Tiba Saat Tiba Akal

Share:

satumalukuID – Gerakan Mahasiswa Kristen Cabang Ambon menyoroti rencana kebijakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Telaga Kodok.

Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan tanpa perencanaan matang.

“Kebijakan Pemprov Maluku ini ibarat Tiba Saat Tiba Akal,” kata Josias Tiven kepada satumaluku.id dan suaramaluku.com, Rabu (16/7/2021).

Ada beberapa hal yang membuat GMKI Ambon menilai Pemprov Maluku menerapkan pola “tiba saat tiba akal”. Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki tata kelola serta perencanaan pembangunan yang baik.

Kedua, sebelumnya bahwa Pem­prov Maluku telah menghentikan proyek pembangunan ruang baru di Rumah Sakit dr M Haulussy, senilai Rp46.233.152.000. Hal ini tergambar pada laman lpse.malukuprov.go.id.

Proyek yang dianggarkan dalam paket Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya sudah selesai ditenderkan. Itu artinya pemenang tender pasti telah siap untuk melakukan proses pembangunan sehingga

“Jika dibatalkan maka sudah pasti pemenang tender mengalami kerugian,” ujar Tiven.

Hal Ketiga, dalam hal ini, GMKI Ambon menilai, bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki perencanaan yang matang. Mestinya, sejak awal tender bukan untuk RSUD Haulussy, tapi rumah sakit yang baru di telaga kodok.

Meskipun pembangunan RSUD baru di telaga kodok merupakan Kebijakan Pemerintah Provinsi (Gubernur Maluku) akan tetapi Pemerintah seharusnya melibatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi controling, agar proses perencanaan sampai pada pembangunan dapat di konsepkan secara matang’.

Keempat ,  Jika dilihat dari sisi anggaran, bahwasannya dana yang dialokasikan untuk pembangunan RSUD Haulussy ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah di godok oleh DPRD sehingga harus diarahkan/diperuntukan ke RSUD Haulussy. Apalagi sudah melalui proses tender.

Sehingga, jika kebijakan pengalihan anggaran untuk pembungunan RSUD di telaga kodok, menurut GMKI, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga DPRD dan pihak-pihak terkait harus merespon masalah ini dengan cepat’.

Dalam situasi pandemi saat ini, menurut GMKI, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya bisa melihat hal-hal apa saja yang menjadi Prioritas.

“Pemerintah Provinsi jangan tiba saat tiba akal dalam memutuskan/mengeluarkan setiap kebijakan. Bahkan kebijakan-pun harus melalui proses dan mempunyai konsep yang matang. istilah orang ambon bilang

‘Supaya Barang-Barang Jang Akang Mantah,” Tutur Tiven.

Share:
Komentar

Berita Terkini