Aktivis HMI Ambon asal Buru Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Share:

satumalukuID- Risman Solissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon ini diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dinilai telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita hohong di media sosial.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (Kabid PTKP) HMI Cabang Ambon ini ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 19.20 WIT.

Salah satu postingan yang diduga milik Risman Solissa di Facebook.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita hohong atas nama Risman Solissa,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido F. Manik, Senin (26/7/2021).

Baca juga; Kabid PTKP HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi, Diduga Melanggar UU ITE

Risman ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021. Ia memposting ujaran kebencian di laman facebooknya beserta dua gambar atau foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan/pencemaran nama baik, berita bohong pada Rabu (21/7/2021) pukul 03:17 WIT.

Salah satu postingan yang diduga milik Risman Solissa di Facebook.

Pria 24 tahun itu disangkakan menggunakan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.”

Warga Desa Waefusi, Buru Selatan, yang kini menempati Kost – kostan di RT 03 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon itu telah di tahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salah satu postingan tersangka Risman Solissa di Facebook.

Lantas, postingan seperti apa yang dianggap telah melanggar UU ITE sehingga Risman sampai dijemput paksa dan dipidanakan, belum diketahui.

Namun berdasarkan pantauan satumaluku.id pada akun facebook atas nama Beta Kudeta II yang diduga milik Risman Solissa tampak memposting seruan dan gambar aksi unjuk rasa.

Dalam akun tersebut tampak memposting status “Aksi nasional di mulai dari Maluku, untuk indonesia. Turunkan jokowi, Turunkan murad ismail, Turunkan walikota ambon.

Selain itu, ada juga postingan yang sifatnya mengajak. Seperti “Kalian semua di undang kawan-kawan besok juma’at kita berjihad.!!!” sambil disertai dengan gambar tertulis “Seruan Aksi Nasional, Turunkan Jokowi dan Tolak PPKM.” dan “Seruan Aksi dan Undangan Terbuka Gerakan Solidaritas Menolak Perpanjangan PPKM Kota Ambon.”

Terdapat juga postingan yaitu “Semua di undang kawan kawan kecuali intel sadpol pepe dan pemerintah.!!!”

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait postingan mana yang menjerat Risman sebagai tersangka kasus UU ITE belum berkomentar.

Share:
Komentar

Berita Terkini