Terpidana Pengadaan Barang Fiktif pada BLK Maluku Ditangkap

Share:

satumalukuID- Pelarian Ong Onggianto Andreas, terpidana kasus pengadaan fiktif berupa obat, pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku tahun 2010, berakhir. Ia ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

8 tahun sudah sejak tahun 2014 silam, Onggianto melarikan diri. Ia baru berhasil dibekuk tim Tabur saat sedang bersembunyi di Royal Apartement Lantai 26, Kamar 03, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui siaran pers yang diterima satumaluku.id, mengatakan, terpidana Onggianto ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014.

Direktur CV. Aneka ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000, subsidair 6 bulan kurungan. Ong juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 516.050.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Pria kelahiran Ambon tahun 1981 silam itu tidak sendiri berada dalam pusaran kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 2.250.000.000. Dia kala itu bersama Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala BLK Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka terungkap telah bekerjasama membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku, untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

“Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada BLK Maluku dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku,” kata Leonard.

Setelah kredit di Bank Maluku cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada.

“Akibatnya perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,” terangnya.

Terpidana Onggianto, kata Leonard, kabur sejak tahun 2014 setelah pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.  Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pintanya tegas.

Share:
Komentar

Berita Terkini