SPBU Lateri Ambon Jual Premium Ratusan Jerigen, Pertamina Tunggu Penyidikan Polisi

Share:

satumalukuID- PT. Pertamina (Persero) angkat bicara terkait ditemukannya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lateri, Kota Ambon, yang menjual Premium sebanyak ratusan jerigen, Jumat (26/2/2021) dini hari.

Selain sudah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon yakni jam operasi, SPBU tersebut juga diduga sudah melakukan kejahatan kriminal.

“Harus dicek minyak yang dijual apa. Kalau yang dia jual itu minyak subsidi dan untuk industri, nah itu dia salah, berarti dia kenal pasal, itu kriminal,” kata Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, Edi Mangun, kepada satumaluku.id, Jumat (26/2/2021).

Edi menjelaskan, penjualan BBM melalui jerigen dari aspek saveti perlu dilihat. Apabila dituang ke jerigen plastik tidak boleh, karena berbahaya, mudah terbakar dan sebagainya.

“Yang tidak boleh itu juga kepada siapa dia jual. Tapi kalau jumlah banyak itu perlu di telusuri. Kalau dia jual sedikit, mungkin orang mobilnya mogok jauh, dia pakai jerigen kita masih toleran,” terangnya.

Menyoal pelanggaran terkait jam malam, Edi mengaku itu kewenangan Satgas. Sebab SPBU sudah melanggar peraturan yang ditetapkan kepala daerah.

“Nah apalagi dia jual jam satu malam, kalau satgas ketemu silahkan saja, satgas ke polisi, kemudian telusuri,” katanya.

Edi mengaku, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung hasil penyidikan polisi. Jika benar SPBU itu menjual Premium dalam jumlah besar, kemudian tujuannya untuk industri, berarti sudah melakukan pelanggaran.

“Kalau kami sih menunggu hasil penyidikan (polisi). Karena mengkomersilkan barang subsidi yang sudah dibayar pemerintah, oleh negara, harganya sekian, disubsidi oleh negara kemudian dia jual untuk kepentingan lain di industri mislanya, itu bisa salah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lateri, Kecamatan Baguala Ambon, masih beroperasi hingga Jumat (26/2/2021) sekira pukul 01.00 WIT.

Mirisnya, saat ditemukan, SPBU ini sedang menjual Premium atau Bensin kepada warga. Bahan bakar Bensin itu diisi dalam ratusan jerigen berukuran 30 liter.

Mendapati hal itu, Satgas Covid yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol Pp dan Pemerintah Kota Ambon ini, kemudian melakukan penindakan. Sebab, SPBU itu sudah beroperasi melebihi jam operasi yakni pukul 21.00 WIT.

Dianggap telah melanggar program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang masih diterapkan, tim Satgas kemudian memberikan sanksi. Barang bukti bensin di amankan.

“Kami temukan masih melakukan transaksi jual beli dan atas perintah undang-undang, kemudian kita menutup dan kita mengangkat semua bahan bakar minyak yang telah diisi di dalam jerigen-jerigen yang telah dibuat mobil,” kata Koordinator Fasilitas Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan saat menggelar Operasi Yustisi di Ruas Jalan Pattimura, Kota Ambon, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, barang bukti di amankan dan pihak SPBU harus menyelesaikan semua kewajiban yang telah ditentukan. Harapannya, peristiwa itu tidak terulang lagi.

“Kita amankan dan hari ini mereka harus menyelesaikan semua kewajiban, supaya jangan terulang lagi. Semua SPBU sudah ditutup sesuai waktu, kecuali yang di Lateri yang didapati tengah malam masih melakukan transaksi dengan para pembeli dari luar kota. Biasanya SPBU beroperasi sampe jam 9 malam. Ini sudah jam 1 malam (dini hari tadi),” terangnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini