450 Liter Sopi Diselundupkan Warga Passo Ambon Dari Pulau Seram

Share:

satumalukuID- Sebanyak 450 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang diselundupkan dari Pulau Seram, hendak ke Pulau Ambon, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Rabu (3/2/2021). Sopi itu milik YS (59), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Setelah 600 liter sopi berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa kemarin (2/2/2021), hari ini miras tradisional Maluku itu kembali diamankan aparat Polsek Salahutu.

Ratusan minuman berkadar alkohol tinggi itu diamankan di pintu masuk Pelabuhan Perhubungan Ferry Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, sekira pukul 10.05 WIT.

“Iya tadi pagi. Diamankan oleh Polsek Salahutu,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, saat dikonfirmasi satumaluku.id.

Ratusan miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kekerasan ini, diamankan setelah personel Polsek Salahutu melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan lintas Pulau Seram.

“Sasaran razia kendaraan roda empat dan enam, serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyeberangan,” jelasnya.

Juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini, mengaku, razia rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional tersebut.

“Sekaligus dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polresta Ambon, khususnya di wilayah hukum Polsek Salahutu,” terangnya.

Ratusan liter miras memabukan tersebut ditemukan saat aparat melakukan razia terhadap mobil mini bus lintas Seram.

“Sopi ini milik YS yang dikemas dalam 9 buah karung dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 450 Liter. Sudah diamankan di Markas Polresta Ambon untuk nantinya akan dimusnahkan,” tandasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini