Mengadu ke DPRD, Saniri Negeri Rumah Tiga Kota Ambon Tagih Janji Pemprov Maluku

Share:

satumalukuID – Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, W. Talahatu menagih janji Pemprov Maluku sesuai MoU yang dibuat sejak 2017 terkait pembangunan gedung kantor Gubernur, kantor kejaksaan tinggi, serta RSUP dr. J. Leimena di atas lahan mereka.

“Kami merasa ditipu oleh Pemprov Maluku terkait tanah yang diatasnya dibangun tiga gedung tersebut,” kata Talahatu dalam rapat kerja dengan komisi I DPRD Maluku di Ambon, Kamis (28/1/2021).

Dia mengaku kalau Pemprov Maluku tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat dalam MoU sejak 2017 karena sampai awal 2021 hanya fisik kantor desa yang belum rampung.

Padahal dalam MoU tersebut terdapat sembilan poin yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak Pemprov Maluku dengan pemerintah negeri Rumah Tiga dan akibatnya persoalan ini diadukan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, kesepakatannya di buat sejak 2017 dan pembangunan baru dilakukan pada 2018/2019.

“Terkait MoU antara Pemprov Maluku dan pemerintah Rumah Tiga, sampai sekarang belum ditindaklanjuti sehingga kami merasa ditipu, sebab dari sembilan poin kesepakatan yang tertera dalam MoU, hanya satu poin yang dilakukan dan itu pun belum selesai dikerjakan,” ujar Talahatu.

Sementara itu Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, D. Kaya mengatakan, jika sesuai MoU maka kompensasi secara bertahap sesuai aspirasi pemerintah daerah.

“Tahap pertama akan berkonsentrasi pada pembangunan kantor desa Rumah Tiga yang dikerjakan Dinas PUPR provinsi Maluku, sehingga Pemprov setempat akan berkoordinasi dengan dinas terkait pekerjaan yang dilakukan sesuai kesepakatan dalam MoU,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, sesuai butir-butir dalam MoU tidak ada poin ganti rugi hanya kesepakatan, untuk membangun infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat di Negeri Rumah Tiga sehingga perlu ditindaklanjuti Pemprov Maluku.

“Kita juga akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengan Dinas PUPR, agar bisa segera direalisasikan,” tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun menyayangkan kesepakatan yang dibuat namun belum ditepati secara keseluruhan sehingga perlu segera direalisasi secara baik.

Share:
Komentar

Berita Terkini