Balap Liar di Ambon, Enam Motor Ditilang Dua Kali Lipat Lalu Ditahan Satu Bulan

Share:

satumalukuID- Sebanyak enam unit kendaraan sepeda motor terpaksa ditilang polisi lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (19/12/2020) tengah malam.

Motor-motor itu diamankan setelah kedapatan melakukan balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon. Selain itu, ada juga tunggangan yang tidak memiliki pelat nomor polisi, dan surat kendaraan lainnya.

“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi balap liar mulai pukul 22.00 WIT sampai dengan selesai. Personel yang melakukan patroli menggunakan seragam dan pakaian preman,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Sabtu (19/12/2020).

Barang bukti enam unit motor, kata Leatemia, sudah diamankan di Markas Polresta Pulau Ambon, Kota Ambon. Mereka diberikan sanksi tilang berlipat ganda.

“Barang bukti sementara diamankan di Satlantas Polresta Ambon dengan sanksi dua kali lipat. Tilang dan motornya ditahan selama 1 bulan,” ungkapnya

Menurutnya, patroli balap liar akan terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon di sejumlah ruas jalan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para kedua orang tua dan keluarga untuk selalu memperhatikan putra-putranya agar tidak melakukan balapan liar di jalan karena sangat berbahaya,” pintanya.

Adapun enam unit sepeda motor yang terjaring melakukan balap liar, tanpa surat-surat dan plat nomor diantaranya:

1.DE 2646 LL
2.DE 3794 NO
3.DE 4404 AZ
4.DE 4072 LZ
5.Jupiter (tanpa plat)
6.DE 3455 NB

 

Share:
Komentar

Berita Terkini