171 Warga Desa Dosi di Aru Terancam tidak Gunakan Hak Pilih

Share:

satumalukuID- Sebanyak 171 orang warga Desa Dosi, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, terancam tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Rabu (9/12/2020) mendatang.

Ratusan warga Desa Dosi ini sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tapi, konflik petuanan dengan warga Desa Namalau mengakibatkan mereka terpaksa keluar dari Desa dan mengungsi di Kota Dobo.

Di Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, ratusan pemilih tetap di Desa Dosi itu tersebar mendiami empat titik pada dua Kelurahan. Yaitu Kawasan Dok dan Air Merah, Kelurahan Galaydubu, dan Kawasan Perek Belakang Paradis dan Lorong Mosat, Kelurahan Siwalima.

Ketua Devisi Teknik dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Fita Futnarubun yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap merujuk kepada aturan. Sebab, saat penetapan DPT, konflik yang terjadi antara warga di kedua Desa tersebut beberapa waktu lalu sudah selesai.

Futnarubun hanya menawarkan dua opsi terkait persoalan tersebut. Pertama, dia meminta 171 pemilih itu kembali ke desa Dosi untuk melakukan pencoblosan. Sebab, KPU tidak mungkin memberlakukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, karena penetapan DPT telah selesai.

Opsi lainnya yaitu menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dengan kondisi dari 171 orang warga Desa Dosi tersebut. Sehingga pihaknya bisa mengeluarkan Form A5.

“Kondisi ini kami (KPU) sudah sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemda Aru, Bawaslu dan Kepolisian. Bahkan Kepolisian menjamin keamanan di sana (Dosi) saat pencoblosan nanti,” kata Futnarubun di Dobo, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, Futnarubun mengaku KPU sendiri belum mengetahui pasti, 171 orang tersebut benar sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Amran Bugis, mengaku akan menyerahkan rekomendasi terkait persoalan 171 orang Dosi tersebut kepada KPU, sore nanti.

Bugis membenarkan 171 orang Dosi tersebut sudah tercatat dalam DPT. Bahkan pihaknya sudah melakukan pengawasan lapangan dan mengetahui jika mereka berada di kota Dobo.

“Rekomendasi Bawaslu untuk menambahkan surat suara pada empat titik lokasi tersebut sesuai dengan jumlah mereka pada TPS terdekat. Sehingga mereka juga dapat melaksanakan hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” jelasnya.

Bugis menyebutkan, hak dari ratusan orang warga Dosi dijamin sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020. Dimana, hak mereka terjamin apabila terjadi kondisi bencana alam atau konflik.

“Sehingga KPU tidak bisa beralasan tidak bisa, karena aturan mereka sendiri yang menjelaskannya,” tambah Bugis.

Sementara itu, salah satu kepala seksi di Kesbangpol Aru, E. Labok mengatakan, hingga hari ini masyarakat Dosi yang mengungsi di Dobo tidak mau kembali ke sana karena kondisi keamanan.

“Yang meresahkan itu mereka masyarakat, jadi kalau dari kepolisian sampaikan menjamin keamanan di sana, tapi apakah masyarakat Dosi yang ke sana merasa nyaman atau tidak, karena yang alami dan rasakan itu masyarakat bukan kepolisian atau lainnya,” katanya.

Foto: Ketua Devisi Teknik dan Penyelenggara KPU Kepulauan Aru, Fita Futnarubun. (satumalukuID/Istimewa)

Share:
Komentar

Berita Terkini