Sempat Disegel Ahli Waris, Wali Kota: Lahan TPA di Toisapu Milik Pemkot Ambon yang Bersertifikat

Share:

satumalukuID- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, menegaskan, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) yang ditutup Rabu (7/10/2020) kemarin, adalah sah milik pemerintah kota (pemkot) Ambon.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Ambon kepada wartawan usai menggelar rapat bersama ahli waris, kuasa hukum dan Raja Negeri Hutumuri, di Balai Kota Ambon, Kamis (8/10/2020).

“Saya sudah bilang yang mereka tutup itu Pemkot punya tanah. Kita punya sertifikat resmi. Saya bisa mengambil langkah, cuma tidak boleh, makanya saya undang baik-baik saja, tadi mereka sudah setuju nanti mereka lepas (buka),” kata Richard.

Richard mengaku, hahan TPA milik Pemkot Ambon seluas 6 hektar. Lahan itu dibebaskan pada tahun 2006 silam. Diantaranya, 3,1 hektar diselesaikan dengan keluarga Lesiasel dan 1,9 hektar dengan keluarga Sarimanela.

Baca Juga: Ahli Waris Tutup Tempat Pembuangan Akhir di Toisapu Ambon

Selanjutnya, tambah Richard, pada tahun 2014, pihaknya kembali membebaskan 1 hektar lahan dari keluarga Sarimanela. Sehingga Pemkot Ambon tidak salah bayar.

Sementara keluarga Kailuhu, lanjut dia, bisa ikut masuk sebagai pemilik lahan di Dati Haleru. Dati ini milik keluarga Lesiasel. Sebab, kakek dari keluarga Lesiasel yang membuat surat kuasa kepada kakek dari keluarga Kailuhu.

Rencananya, tambah Richard, Pemkot Ambon akan kembali membebaskan lahan seluas 10 hektar. Sehingga berujung pada aksi penutupan lokasi TPA oleh ahli waris keluarga Kailihu.

“Jadi saat pertemuan tadi, alasan ahli waris Kailuhu melakukan penutupan itu mereka mau kalau boleh itu langsung diselesaikan (pembayaran untuk 10 hektar lahan),” terangnya.

Wali Kota Ambon dua periode ini mengaku, ternyata saat kesepakatan terjadi pada tahun 2014, lokasi ini sudah menjadi hutan lindung. Ini ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hutan lindung itu tidak boleh ada transaksi jual beli. Tetapi ada kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Richard, sesuai petunjuk dari KLHK, ada dua opsi yang bisa digunakan untuk persoalan ini. Pertama bisa dapatkan izin pakai.  Jika itu terjadi maka tidak boleh ada kompensasi kepada pemiliknya.

“Kedua adalah merubah status hutan lindung itu menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Bagaimana merubah itu? Berarti kita harus merubah Perda Tataruang. Nah ini yang diproses oleh Pemkot, baru setelah dasar itu kita selesaikan dengan ahli waris,” katanya.

Menurutnya, apabila Pemkot Ambon melangkah tanpa adanya dasar tersebut, maka pihaknya akan dipenjara karena bertentangan dengan peraturan.

“Berarti kita masuk bui, yang masuk bui itu bukan saya saja tapi seluruhnya termasuk pengacara. Kita sekarang lagi proses statusnya menjadi APL,” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum Enne Yosephine Kailihu, Eduard Diaz dan Daniel Manuhutu mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan selama satu pekan bagi Pemkot Ambon terkait kepastian informasi kepastian status lahan dari KLHK. Selama rentang waktu ini, TPA Toisapu akan dibuka.

“Kita tegaskan pekan depan itu kita sudah bisa dapat informasi terkait hutan lindung sehingga untuk sementara bisa buka sampai pekan depan sampai kita terima status tanah dari Kementerian. Jam 6 sudah bisa dibuka sehingga aktivitas pembuangan sampah bisa berjalan kembali atas janji Pak Wali,” katanya.
[00:38, 09/10/2020] My Samsung 2: Pemuda Gunung Nona Ambon, Residivis Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

satumalukuID- Terdakwa Petra Tahapary, pemuda Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dituntut bersalah 9 tahun penjara.

Dia dituntut Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (8/10/2020).

Selain pidana badan, Jaksa Silvia G.A Hattu juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp.1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun, serta divonis bersalah melanggar  Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” baca jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya.

Untuk diketahui, pemuda 27 tahun ini ditemukan mengedarkan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, pada 5 Desember 2019, sekira pukul 19.50 WIT.

Pengungkapan tersebut berawal ketika adanya koordinasi antara Kepala BNNP Maluku, Direktur Narkoba Polda Maluku, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, dan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon.

Koordinasi bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam Lapas. Sebab, mereka mendengar adanya informasi kalau terjadi peredaran Narkotika di dalam Lapas.

Setelah itu, petugas BNNP Maluku melakukan penggeledahan di blok Kutilang atau tepatnya di kamar nomor 12 yang dihuni terdakwa bersama rekannya  Ian Patrik Souhuwat. Terdakwa sendiri adalah residivis kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara (perkara terpisah).

Saat penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 paket klip bening ukuran kecil dan satu lipatan kertas warna hijau dengan total berat 9,69 gram.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, terdakwa kemudian digiring ke kantor BNNP Maluku bersama barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini