satumalukuID- Selang dua pekan terakhir, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, yang ditegakkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Ambon mampu meraup uang hasil denda sebesar Rp.54 juta.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengungkapkan, hasil denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan, baik di moda transportasi, penggunaan masker dan sebagainya kerap dimasukan ke dalam pos Covid-19.
“Denda Yustisi dia selalu masuk ke pos Covid dan nanti diperuntukan untuk Covid itu. Kalau yang terakhir saya tahu itu 54 juta,” kata Richard kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/10/2020).
Hasil denda penegakan protokol kesehatan yang didapat tersebut masih bisa bertambah. Sebab, sebagiannya masih menunggu putusan sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
“Nanti yang dipengadilan belum. Itu mungkin tinggal dieksekusi,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku ini menambahkan, uang denda sebesar Rp.54 juta yang diperoleh dari operasi yustisi itu sudah dimasukan ke kas daerah.
“Masih di kas daerah. Jangan ganggu dolo, nanti Covid dia marah lai,” tutup Richard bercanda.