Disidangkan 63 Berkas Pelanggaran Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Ambon

Share:

satumalukuID- Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sudah ditegakkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon.

Hingga Jumat (18/9/2020) kemarin, sebanyak 63 berkas pelanggaran kasus tindak pidana ringan (Tepiring) ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Putusannya bayar di tempat sebesar Rp.100.000.

“Paling lama setiap Kamis berkas sudah dilimpahkan (ke pengadilan) dan tiap Jumat itu akan disidangkan. Jadi putusan keluar denda 100.000 langsung bayar,” kata Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/9/2020).

“Nanti hari Jumat besok akan disidangkan lagi, berapa berkas beta belum cek juga. Jadi tahap awal baru 63 berkas (yang disidangkan),” tambah Latuheru.

Menurutnya, uang denda pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 merupakan salah satu penerimaan daerah. Biaya denda yang diterima akan masuk ke kas daerah dan selanjutnya dikeluarkan untuk pengananan kesehatan tersebut.

“Sesuai aturan, segala sesuatu yang kita lakukan terkait disiplin protokol kesehatan itu akan dikembalikan juga dalam melaksanakan tugas bidang-bidang itu. Tapi dia masuk dulu ke kas daerah,” katanya.

Dia mengaku, penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 25 tahun 2020. Penegakan tilang bukan hanya berlaku di massa PSBB, namun akan berjalan terus.

“Tilang bukan saja berlaku saat PSBB, bukan. Tapi sepanjang kita belum mencabut itu Perwali. Masa berlaku perwali 25 itu kan seng ada, kapan saja dia berlaku terus,” ujarnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini