Tes Cepat Gratis Berlaku di 21 Puskesmas, Pelaku Perjalanan Keluar Maluku Dikenai Biaya Rp150 Ribu

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyediakan tes cepat gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam provinsi Maluku. Tetapi untuk pelaku perjalanan keluar Maluku dikenai biaya tes cepat Rp150.000 berlaku untuk warga ber-KTP Ambon.

“Tes cepat gratis berlaku untuk pelaku perjalanan antarkota dan kabupaten di dalam wilayah Provinsi Maluku,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin (3/8/2020).

Ia menegaskan, tes cepat gratis tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Maluku tetap dikenakan biaya tes cepat Rp150 ribu berlaku bagi yang ber KTP Ambon,” katanya.

Ia menjelaskan, tes cepat gratis berlaku di 21 puskesmas di Kota Ambon, untuk memudahkan perjalanan masyarakat.

Puskesmas itu adalah Puskesmas Latuhalat, Amahusu, Air Salobar, Benteng, Urimessing, Waihaong, CH. M. Tiahahu, Belakang Soya, Kayu Putih, Rijali, Karang Panjang, Waihoka, Air Besar, Hative Kecil, Halong, Lateri, Passo, Hutumuri, Nania, Poka Rumah Tiga dan Puskesmas Tawiri.

Sedangkan tes cepat bagi pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku disediakan di enam fasilitas kesehatan di antaranya RS Sumber Hidup, RS Al Fatah dan RS Siloam.

Tes cepat gratis lanjutnya, diberikan karena pengalaman masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Maluku, banyak yang tidak mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas.

“Kenyataan yang terjadi di lapangan masyarakat salah menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas, yang hanya berlaku untuk wilayah pulau Ambon, tetapi digunakan untuk menyeberang antarpulau, ” tandasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah guna mempercepat pemutusan penyebaran COVID-19.

“Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini