Tunggu Arahan dari IDI, RS Bhayangkara Ambon Masih Berlakukan Biaya Pemeriksaan Rapid Test yang Lama

Share:

satumalukuID- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, telah mengedarkan surat edaran terkait batasan tertinggi biaya pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp150.000. Tapi, Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, hingga kini belum menerapkannya.

Selain Rumah Sakit Bhayangkara, sejumlah tempat klinik lainnya di Kota Ambon juga diketahui masih memberlakukan tarif pemeriksaan rapid test yang lama tersebut. Mereka masih memasang biaya di atas kisaran Rp400.000 sampai dengan Rp600.000 sekali tes kepada pelaku perjalanan.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Polda Maluku, Komisaris Polisi dr. Agus Gede, M.A yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020), mengaku belum merubah biaya pemeriksaan rapid test karena masih menunggu arahan atau sosialisasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Kementerian Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon.

Selain itu, pihaknya juga masih menggunakan harga lama hingga stok rapid test yang telah dibeli sebelumnya tersebut habis. Namun, RSB sendiri disebutnya juga akan secepatnya menyesuaikan tarif setelah menggelar rapat internal untuk membahas terkait surat edaran tersebut.

Pada fasilitas kesehatan milik Polda Maluku ini, rapid test hanya diberikan gratis untuk setiap pasien yang sedang dirawat rumah sakit tersebut.

“Kemarin (sebelum ada surat edaran) ada pertemuan dengan IDI sama KKP, ketentuan rapat harganya (rapid) masih Rp400 ribu sampai Rp650 ribu. Setelah itu baru ketentuan dari Kemenkes keluar. Belum ada pemberitahuan lanjut, kita harus mengacu (harga) ke mana,” terang dr. Agus.

Meski masih menunggu arahan dari IDI, KKP dan Dinas Kesehatan Kota Ambon, tapi pihaknya telah merencanakan untuk menggelar rapat internal terkait penyesuaian dengan surat edaran dari Kemenkes RI tersebut.

“Jadi kami kalau dari Pusat sudah menentukan itu, ya kami menyesuaikan secepatnya. Stok (rapid lama) juga tinggal sedikit,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, yang dikonfirmasi satumalukuID melalui telepon genggamnya terkait permasalahan tersebut, mengaku saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon segera melakukan penyesuaian.

“Kebetulan yang atur tarif tersebut mereka dari Dinkes Kota. Infonya mau segera disesuaikan oleh Dinkes Kota,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mengedarkan surat edaran Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp.150.000, tertanggal 6 Juni 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Bambang Wibowo tersebut beredar di masyarakat pada Selasa (7/7/2020).

 

Share:
Komentar

Berita Terkini