Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Perawat RSUD Haulussy Diagendakan Pekan Depan

Share:

satumalukuID- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akan mulai melakukan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Jomima Orno, perawat RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Jomima dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik istri almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Haulussy, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) lalu. Dia menuding istri HK sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Kasus pencemaran nama baik itu bergulir ke ranah hukum setelah pihak keluarga almarhum HK tidak terima. Sebab, pengakuan Jomima juga dianiaya oleh istri HK tidak benar. Sebab, di hari kematian HK tersebut, istrinya sedang berada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP. Gilang Prasetya, mengaku, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dimasukan oleh keluarga almarhum HK, hingga saat ini masih dalam proses. “Masih proses,” ungkap Gilang singkat kepada satumalukuID, Rabu (8/7/2020).

Dia mengaku penyidik akan mengagendakan penyelidikan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi. “Mungkin kami agendakan untuk minggu depan,” tandasnya.

Baca Juga: Dua Pengeroyok Perawat RSUD Haulussy Ambon Diperiksa sebagai Tersangka

Untuk diketahui, laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dengan terlapor perawat RSUD Haulussy Ambon tersebut dimasukan oleh Penasehat Hukum keluarga HK Syukur Kaliki, Rabu (1/7/2020) lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Menurutnya, keluarga almarhum HK yang divonis terpapar Covid-19 dengan nomor kasus 577 di Maluku ini, tidak terima dengan pengakuan Jomima dalam laporan polisinya. Dia mengaku jika salah satu pelaku penganiayaan dirinya adalah istri almarhum HK.

“Padahal saat almarhum HK meninggal dunia dan kasus itu terjadi, dirinya sedang berada di Masohi,” kata Kaliki kepada satumalukuID, Rabu lalu.

Syukur juga mengatakan kliennya merasa heran dengan pengakuan perawat tersebut yang mengaku bahwa dalam peristiwa itu kedua tangannya dipegang dan dianiaya oleh keluarga almarhum HK.

“Padahal tidak ada kejadian itu. Lalu siapa yang menganiaya?. Penetapan mereka sebagai tersangka juga ada kejanggalan,” sebutnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini