Pemkot Ambon Tindak Lanjuti Edaran Kemenkes soal Biaya Rapid Test Covid 150 Ribu Rupiah

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyesuaikan tarif pemeriksaan tes cepat di seluruh fasilitas kesehatan sesuai surat edaran terkait tarif tertinggi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran terkait tarif tertinggi tes cepat. Di dalam surat edaran nomor HK.02.02/1/2875/2020,  tarif tertinggi tes cepat sebesar Rp150 ribu.

“Kita akan menyesuaikan tarif tes cepat berdasarkan surat edaran Kemenkes, agar masyarakat tidak mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis (9/7/2020).

Ia menyatakan, pemerintah daerah bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat tentang instansi mana saja yang dapat melaksanakan pemeriksaan tes cepat.

Rekomendasi tersebut menjadi pegangan bagi masyarakat, terutama para pelaku perjalanan untuk mengurus surat ijin keluar masuk(SIKM).

“Surat keterangan non reaktif tes cepat menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, karena itu kita memberikan rekomendasi institusi, sedangkan tarif yang digunakan yakni standar yang ditetapkan pemerintah yakni Rp150 ribu, ” ujarnya.

Pihaknya kata Richard, tidak lagi mengeluarkan surat edaran bagi fasilitas kesehatan karena surat Kemenkes sudah jelas dan mengikat.

Yang terpenting saat ini adalah kesadaran masyarakat untuk melaporkan fasilotas kesehatan yang masih menerapkan tarif lama tes cepat.

“Jika ada pengaduan masyarakat bahwa ada fasilitas kesehatan yang masih menerapkan tarif lama, kita akan memberikan teguran dan tindakan. Masyarakat wajib melaporkan secara resmi agar kita memmanggil untuk dikonfirmasi karena tidak boleh memberatkan masyarakat, ” katanya.

Surat edaran Kemenkes katanya, bersifat mengikat ke seluruh institusi dan harus merealisasikannya.

“Jika tidak diterapaan akan kita berikan teguran, karena itu masyarakat silahkan untuk melaporkan,” tandas Richard.

Share:
Komentar

Berita Terkini