Mulai Besok Pemkot Ambon Beri Sanksi Kepada Pelanggar Aturan PSBB Transisi

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota Ambon resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, pada hari ini Senin (20/7/2020).

Tempat usaha yang bersentuhan langsung dengan konsumen seperti Salon, Barbershop, GIM, Futsal, Potong Rambut dan sebagainya ditutup.

Penutupan tempat-tempat usaha itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB Transisi. Besok, penindakan atau sanksi terhadap pelanggar aturan ini, baru akan dimulai Selasa (21/7/2020).

Perwali nomor 20 ini tak hanya mengatur tentang penutupan tempat usaha, tapi juga pembatasan aktivas dan pergerakan masyarakat sebagaimana peraturan PSBB sebelumnya. Yaitu tentang jam operasi, batasan penumpang 50 persen untuk angkutan umum maupun pribadi, pengunjung coffee, rumah makan dan lain-lain.

Selain aturan pembatasan, yang paling penting untuk diperhatikan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Ambon adalah penggunaan alat pelindung diri yaitu masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

“Secara objektif, masyarakat itu sudah semakin tahu, semakin sadar bahwa pentingnya itu memakai masker, menjaga jarak, lalu cuci tangan, itu yang kita lihat,” ungkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di sela-sela kegiatan pemantauan dan sosialisasi PSBB Transisi di Pasar Mardika-Batu Merah-Passo, Kota Ambon, Senin (20/7/2020).

Dalam pantauannya terhadap aktivitas masyarakat di sejumlah pasar di Kota Ambon tersebut, Richard mengaku masih ada warga yang belum sadar pentingnya menggunakan masker. Pihaknya tidak akan berhenti untuk terus mengingatkan masyarakat agar kerap menggunakan masker.

“Cuman memang ada yang tidak betah, dia pakai masker tetapi suatu waktu dia lepas. Ini musti di inovasi-inovasi terus. Kenapa sampai kita lakukan ini, karena dalam waktu dekat bapak presiden akan terbitkan inpres tentang sanksi bagi yang tidak pakai masker,” kata dia.

“Olehnya itu, mendahuluinya kita harus terus memberikan sosialiasi kepada masyarakat untuk memakai dan menggunakan masker secara baik. Jangan sampai intruksi sudah turun dan aparat hukum bertindak, kan kasihan. Ini yang terus kita himbau,” tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu mengaku masalah serius yang dihadapinya selama ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 berada di Pasar. Ini diakibatkan terbatasnya lokasi dan sebaginya.

“Tapi paling tidak dengan memberikan sosialiasi ini para pengguna jasa ini (pasar) juga bisa memahaminya,” harapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini