Ini Tambahan Aturan PSBB Lanjutan di Kota Ambon, Mobil Pribadi Berlaku Sistem Ganjil Genap

Share:

satumalukuID- Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon telah disempurnakan untuk menghadapi lanjutan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Banyak penambahan aturan yang terjadi. Salah satunya diterapkan sistem ganjil genap khusus untuk mobil pribadi.

Selain itu, mall tanpa terkecuali seperti Amplaz, MCM dan ACC, kemudian salon kecantikan, barbershop dan sejenisnya juga akan ditutup. Termasuk tempat olahraga fitnes dan futsal, juga perusahaan yang bergerak di bidang leasing atau tempat kredit, akan ditutup.

Demikian disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan usai kegiatan evaluasi PSBB tahap pertama yang berlangsung di Marina Hotel, Kota Ambon, Minggu sore (5/7/2020).

Sejumlah toko selain yang menjual sembako, alat bangunan, dan obat-obatan di kawasan Pasar Mardika dan Batu Merah juga ditutup.

Untuk moda transportasi, kendaraan pribadi roda empat atau berpelat nomor polisi berwarna hitam juga akan dikenakan ketentuan pemberlakuan ganjil genap, sama seperti yang diterapkan kepada mobil angkutan umum.

“Hari Senin besok (6/7/2020) petugas sosialisasi, lalu hari Selasa (7/7/2020) akan dikenakan tindakan,” kata Richard yang didampingi Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru.

Penegasan PSBB tahap dua nanti juga terdapat aturan baru yang mengatur angkutan becak. Pembatasan waktu operasi angkutan becak disesuaikan dengan angkot yaitu hingga pukul 18.00 WIT. Pada waktu itu, angkot, becak, sepeda motor maupun kendaraan lainnya tidak diijinkan masuk di kawasan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

“Jadi angkot ini nanti dia disesuaikan dengan pemberlakuan jam pasar. Jadi kalau pasar buka sampai jam 18.00 WIT, maka jam itu angkot sudah tidak bisa lagi masuk di terminal. Nanti titik masuk di Hotel Amans, Mardika, SPBU, Ongkoliong, jam 18.00 WIT ditutup. Jadi baik roda empat roda dua, kendaraan pribadi, angkot tidak bisa lagi masuk di terminal,” terangnya.

Adanya penambahan peraturan atauran atau penyempurnaan Perwali nomor 18 tahun 2020, tambah Wali Kota dua periode itu, dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi. Selain penambahan aturan baru yang tidak berlaku di tahap pertama, juga melihat hasil penerapan PSBB tahap satu apakah terdapat perubahan atau kah tidak.

“Setelah kita evaluasi PSBB, perkembangan pandemi Covid 19 di Kota Ambon, tingkat konfirmasi semakin hari semakin turun, tapi dia punya potensi reproduksi itu masih di atas dua dan itu masih merupakan ancaman buat kita. Kalau di atas dua itu berarti 1 orang yang terkonfirmasi bisa menular ke dua orang, nah idealnya itu jika dia sudah 1,” ungkap Richard.

Hasil kajian BPNB atau tim Gugus Tugas Pusat, juga mengakui jika Ambon masih dalam kategori Zona Merah. Jika melihat dari sisi angka, Ambon masih berada pada level kurang lebih 1,52. Idealnya untuk meninggalkan zona merah Ambon harus berada pada angka 1,5.

“Jadi kita masih ada 0,02 lagi. Hasil ini merupakan penilaian pada 28 Juni 2020. Kalau misalnya penilaian terakhir jelang seminggu pelaksanaan PSBB ini kita berharap dia akan turun. Kalau turun, maka Ambon bisa bergeser dari zona merah ke zona orange,” ujarnya.

Richard berharap Ambon dapat meninggalkan zona merah, meski merupakan Kota transit atau pintu masuk untuk memobilisasi seluruh masyarakat baik secara lokal, regional maupun nasional.

“Oleh karena itu kita harus terus berikhtiar dengan memperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota ini setelah kita mengadakan konsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi maupun dengan TNI dan Polri, baik pada level Kodam maupun Polda,” sebutnya.

Dari hasil konsultasi semua pihak, mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku selurhnya sepakat untuk Kota Ambon memperpanjang massa pelaksanaan PSBB. Harapannya, perpanjangan tersebut bisa benar-benar menekan laju perkembangan pandemi Covid-19 agar semakin lebih signifikan.

“Saya juga mau sampaikan apresiasi kepada masyarakat karena dari laporan yang disampaikan itu tingkat kesadaran masyarakat telah mencapai rata-rata 90 persen. Saya lihat dari presentasi bidang moda transportasi dan pergerakan orang itu tingkat kedisiplinan mencapai rata-rata 99 persen, Saya juga mau minta maaf kepada masyarakat lain yang juga mungkin ada berdampak atas kebijakan ini,” jelasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini