satumalukuID – Pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon diperpanjang hingga 19 Juli 2020. Saat ini dengan diterapkannya pemberlakuan PSBB, kota Ambon Sudan mendekati zona oranye, tetapi karena secara nasional Ambon masih masuk dalam zona merah dari 53 kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga menyesuaikan penetapan zona.
“Batas waktu penerapan PSBB di Kota Ambon yakni 5 Juli 2020, tetapi berdasarkan laporan dan hasil rapat dengan Gugus Tugas Provinsi Maluku maka PSBB akan kita perpanjang 14 hari kedepan hingga 19 Juli 2020,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat (3/7/2020).
Tanggal 5 Juli mendatang Pemkot Ambon akan menyurati Pemprov Maluku untuk ijin memperpanjang penerapan PSBB.
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang menjelaskan Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku bersama pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan segera melakukan pertemuan untuk membahas dan mengevaluasi penerapan PSBB di Ambon sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2020. Rapat evaluasi PSBB antara Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku pada Jumat (3/7/2020) pagi pukul 10.00 WIT.
Menurut Kasrul rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, juga akan dihadiri Camat dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yang masuk wilayah kerja kabupaten Maluku Tengah yakni Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (Baca: Perpanjangan Status PSBB Ditentukan dalam Rapat Pemprov Maluku, Pemkot Ambon dan Tiga Camat)
Lebih jauh Richard Louhenapessy menjelaskan idealnya penerapan PSBB dilaksanakan 2 kali 14 hari, tetapi jika dalam perjalanan hingga batas waktu, dapat ditekan hingga ke zona oranye, maka ditinjau kembali. “Kita akan tetap memperpanjang dulu sesuai rekomendasi dari konsultan medis untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kondisi ini penanganan Covid-19 di kota Ambon semakin hari semakin membaik dengan dukungan bersama dari masyarakat.
“Karena itu saya minta jika kita mau mempercepat penanganan mari kita secara bersama bukan hanya pemerintah, pihak swasta, media, akademisi, dan masyarakat secara bersama bergerak maka kasus akan menurun dan paling tidak kita berada dalam kondisi PSBB proporsional,” ujarnya.
Penerapan PSBB setidaknya, ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain, pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau fasilitas umum.
Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.