Sistem Ganjil Genap Kendaraan Angkutan Umum di Kota Ambon Diterapkan Pekan Depan

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap untuk penumpang dan pengemudi mobil angkutan umum (Angkot), terhitung sejak Senin (8/6/2020) pekan depan.

Sistem ganjil genap berlaku sesuai angka terakhir pada pelat nomor polisi kendaraan. Jika angka terakhir angkot menunjukan ganjil (1,3,5,7,9), maka kendaraan tersebut akan beroperasi pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Sebaliknya, dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 550/330/DISHUB tersebut, juga menyampaikan jika pelat nomor polisi angkot menunjukan angka genap (0,2,4,6,8), maka kendaraan itu akan beroperasi khusus pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Untuk hari Minggu, semua angkot dapat beroperasi,” kata Robert Sapulete, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, dalam surat pemberitahuan yang diterima satumalukuID, Kamis (4/6).

Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan sesuai Pasal 32, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain membatasi operasional kendaraan, jumlah penumpang juga dibatasi hanya 50 persen. Terdiri dari kursi depan hanya untuk 1 orang penumpang, kemudian kursi belakang 2 dan 3 orang.

“Jam operasi dibatasi mulai pukul 05.30 WIT sampai pukul 21.00 WIT. Selama beroperasi wajib pakai alat pelindung diri (masker),” kata dia.

Robert mengatakan, bagi yang melanggar peraturan tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi administrasi dan atau sanksi sosial mulai dari teguran lisan sampai pada pencabutan izin.

Share:
Komentar

Berita Terkini