satumalukuID- Kericuhan sempat mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon. Enam orang pendemo sempat ditahan polisi setelah memaksa masuk kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon, Senin (29/6/2020).
Ricuh di Kantor Gubernur Maluku terjadi setelah puluhan orang pendemo sebelumnya menyampaikan aspiras di depan Balai Kota Ambon. Sempat ricuh, pendemo kemudian diijinkan masuk.
Massa aksi diterima Kepala Kesbangpol Habiba Saimima di depan pelataran kantor Gubernur Maluku. Ketua HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw memberikan tuntutan aksi dengan harapan dapat ditindaklanjuti. Mereka juga minta agar sejumlah teman yang ditahan segera dilepas.
“Pak Sekda masih rapat, nanti tuntutan kalian akan kami sampaikan kepada Pak Sekda. Soal teman-teman kalian yang ditahan silahkan langsung ke polisi,” kata Saimima, sembari masuk bersama tuntutan pedemo dalam kantor Gubernur Maluku, sore tadi.
Ketua HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan karena pihaknya melihat penerapan PSBB di Kota Ambon sangat merugikan masyarakat.
“Faktanya kondisi virus korona di Maluku sangat meningkat dan begitupula anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota sangat besar, namun keresahan di masyarakat semakin meningkat. Maksudnya anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan,” kata Rumbouw kepada wartawan saat akan meninggalkan kantor Gubernur Maluku.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy diharapkan dapat mengevaluasi kinerja dari Kepala Dinas Perhubungan dengan Perdagangan Kota Ambon. Selama ini, kata Burhanudin, pedagang membayar pajak setiap hari. Namun di tengah kondisi Covid saat ini, mereka tidak diberikan keringanan.
“Saat PSBB berlaku ketika kami wawancara dengan masyarakat itu tidak ada (keringanan). Konpensasi juga tidak merata. Seperti di Pasar Mardika dan Amplaz itu ditutup secara total. Namun ada sebagian tempat di buka. Kami minta keadilan,” tegasnya.
HMI meminta Pemerintah Kota Ambon harus dapat melakukan kontrol di lapangan serta mengevaluasi kinerja petugas apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
“Semestinya harus ada peraturan yang dikeluarkan, sehingga harus ada evaluasi dan dikontrol. Karena faktanya masyarakat hari ini mengeluh dengan peraturan walikota nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB,” ujarnya.
Burhanudin mendesak kepada Gubernur dan Walikota Ambon agar dapat menindaklanjuti tuntutan yang sudah mereka sampaikan.
“Kami meminta Gubernur dan Walikota agar tuntutan yang kami sampaikan harus dibijaki. Jika dalam jangka waktu 3 hari tuntutan yang kami sampaikan tidak diakomodir maka kami akan mengkonsolidasi untuk melakukan aksi yang lebih besar,” ancam dia.