Beredar Dua Konsep Berbeda Sosialisasi PSBB Ambon, Wali Kota Mengaku Kaget

Share:

satumalukuID – Dua dokumen konsep sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah Kota Ambon yang berbeda, beredar umum dan di media sosial mengakibatkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam dokumen sosialisasi tersebut terjadi keanehan dalam masa waktu pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020.

Dua keanehan dalam konsep dokumen sosialisasi itu yakni pada dokumen pertama yang beredar luas, pada item Waktu Pelaksanaan PSBB tertulis 14 Hari dari tanggal 8-21 Juni 2020. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat karena tanggal tersebut adalah waktu pemberlakuan Pembatasan Kesehatan Masyarakat (PKM) sesuai Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Sedangkan dalam draft kedua, pada item Waktu Pelaksanaan PSBB tanggal “kadaluarsa” tersebut sudah tidak ada alias dihapus. Hanya tertuis 14 Hari namun tanpa waktu pemberlakuannya.

Sebagaimana diketahui, persetujuan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon sebenarnya sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Juni 2020 oleh Menteri Kesehatan RI melalui SK Nomor: 01.07/MENKES/358/2020 bertanggal 9 Juni 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Terkait dengan keanehan dua dokumen konsep sosialisasi PSBB itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi satumalukuID, Sabtu (20/6), mengakui dirinya juga kaget dan hanya berkomentar pendek.

“Bung, itu sumbernya nggak jelas. Beta juga kaget,” kata Louhenapessy, yang juga mantan Ketua DPRD Maluku ini, seraya menyatakan PSBB akan diberlakukan mulai Senin 22 Juni 2020.

Sementara itu, secara terpisah juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriansz kepada satumalukuID juga membantah draft sosialisasi PSBB yang beredar itu dari pihaknya.

“Draft sosialisasi PSBB yang beredar di masyarakat itu, bukan berasal dari Gustu Kota Ambon,” tandas Joy.

Menurutnya, PSBB tetap dilaksanakan pada 22 Juni 2020, yang diawali dengan sosialisasi dan himbauan selama dua hari. “Sanksi diterapkan mulai hari ketiga pelaksanaan,” terangnya.

Sementara itu, akademisi Fakuktas Hukum Unpatti Ambon Dr Sherlock Helmes Lekipiouw SH MH, yang dimintai pendapatnya soal dua draft sosialisasi PSBB aneh yang beredar, mengatakan, Pemkot Ambon harus jujur sehingga masyarakat tidak bingung.

Sherlock mengungkapkan, dokumen sosialisasi PSBB di Kota Ambon itu tertanggal 19 Juni 2020 jelas terpampang foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai Perwali baru Nomor 18 Tahun 2020.

Kemudian pada slide halaman 30 (Berapa Lama Waktu Pembatasan) jelas tertulis 14 Hari, tanggal 8 – 21 Juni 2020 serta di slide halaman 34 (Apa Sanksi Jika Melanggar Perwali Nomor 18 tentang PSBB) jelas bahwa Perwali PSBB itu Nomor 18 Tahun 2020.

Menurut Sherlock, apabila kemudian ada lagi dokumen yang sama tetapi terjadi perubahan dan/atau penghapusan terhadap tanggal pemberlakuan maka itu patut dipertanyakan, demikian pula menjadi aneh apabila pihak Pemkot Ambon menyatakan kalau dokumen itu bukan dari mereka.

“Lalu dari siapa? Lantas siapa yang tahu sudah ada Perwali baru untuk PSBB? Mengapa pula ada Ketua RT yang mendapatkan dokumen via WA dari Kelurahan? Apakah kelurahan bukan bagian dari Pemerintah Kota?,” tanyanya, heran.

Dia katakan, kalau beredar dokumen seperti itu maka justru ada apa di balik ini? Sebab, Pemkot harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai sumber atau dasar bertindak pemerintah yakni asas kecermatan dan asas kepastian hukum.

“Belum lagi soal substansinya. Seperti dalam hal pengenaan denda dalam dokumen itu tertulis Rp 50 ribu dan Rp 30 juta apakah Perwali ini mau atur PSBB atau mau atur pungutan?,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mempertanyakan, apakah Pemkot dan Gustu tidak mengetahui SE Mendagri Nomor 440 tertanggal 15 Mei 2020 perihal penegakan protokol kesehatan dimana Pemda dalam pengaturan terhadap denda dan sanksi diatur dalam Perda?

Dia menambahkan, untuk memberikan kepastian hukum pihaknya berharap, Pemkot jangan hanya mengajukan dokumen sosialisasi tetapi berani tidak publikasikan legal draf perwalian PSBB yang sudah bernomor 18 itu, biar publik tahu apa bedanya PSBB dengan PKM dan apa bedanya dengan draf Perwali PSBB yang pernah dibahas di Gustu provinsi dan dinyatakan bahwa draf Perwali PSBB yang disusun Pemkot itu tumpang tindih dan harus diubah.

“Kalau Pemkot Ambon mau jujur. Ayo buka partisipasi bagi publik agar bisa menguji legal draf Perwali-nya supaya jelas dan tidak menimbulkan penafsiran dan membingungkan masyarakst nantinya,” tambah Ketua LBH FH Unpatti Ambon ini. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini