Ambon Masuk Daftar Kota Wakaf Kementerian Agama RI

Share:


SATUMALUKU.ID – Kota Ambon resmi masuk dalam daftar enam Kota Wakaf di Indonesia yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). 

Penetapan ini dilakukan setelah tim dari pusat melakukan survei dan menilai ibu kota Provinsi Maluku memenuhi kriteria sebagai pusat pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, menjelaskan bahwa Kota Wakaf merupakan program Kemenag RI yang bertujuan menjadikan suatu kota/kabupaten sebagai pusat pengelolaan wakaf secara produktif dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kalau sudah masuk kategori Kota Wakaf, berarti aset wakaf seperti tanah untuk kuburan, masjid, dan amal lainnya tidak boleh ditarik kembali,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Zulkifly menegaskan, program ini diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi potensi wakaf, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umum. 

Keberhasilan program juga ditopang oleh dukungan Pemerintah Kota Ambon, BAZNAS, dan tokoh-tokoh agama.

“Ambon punya peluang besar menjadi pusat wakaf karena dukungan semua pihak. Aset wakaf akan diawasi langsung oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain Ambon, terdapat lima kota lain di Indonesia yang masuk program Kota Wakaf. 

Meski tidak merinci semua daerah tersebut, Zulkifly menyebut penilaian dilakukan berdasarkan survei lapangan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, dan dukungan masyarakat dalam mengelola wakaf secara produktif.

Program Kota Wakaf diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis wakaf, memperkuat kemandirian umat, serta menjadi model pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel di Indonesia. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini