Pemkot Ambon Larang Parkir di Badan Jalan Pasar Mardika

Share:


SATUMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon resmi melarang parkir di badan jalan sekitar Pasar Mardika, guna menekan kemacetan dan menciptakan ketertiban di pasar terbesar di ibu kota Provinsi Maluku.

Wali Kota Bodewin M. Wattimena menyatakan, Pemkot bersama Pemerintah Provinsi dan Dinas Perindag sepakat meniadakan parkir di badan jalan dan mengarahkan pengunjung ke tempat parkir resmi. 

Dalam pembangunan fasilitas seperti Papalele Square, lahan parkir akan difasilitasi secara khusus.

Rencananya, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindag akan menyediakan lokasi parkir resmi agar masyarakat tidak berhenti di badan jalan dan menyebabkan kemacetan.

Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian juga akan rutin patroli dan menindak kendaraan parkir liar demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung pasar.

Pemkot gencar menyosialisasikan lokasi parkir resmi, sanksi pelanggaran, serta manfaat jangka panjang dari penataan yang lebih tertib kepada warga dan pedagang. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini