Pemkot Ambon dan Kejari Resmikan Tim Jaksa Garda Desa

Share:


SATUMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon secara resmi meluncurkan Tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat desa/negeri.

Acara di Balai Kota ini dihadiri Wali Kota Bodewin M. Wattimena, Kajari Adhryansah, Ketua DPRD, Wakapolresta Pulau Ambon & Lease, Sekretaris Kota, pimpinan OPD, kepala desa/raja, serta wakil BPD dan Dewan Saniri Negeri.

Wali Kota Ambon menyatakan bahwa meski penyelenggaraan pemerintahan di desa sudah berjalan, masih ditemukan penyalahgunaan kewenangan terutama dalam pengelolaan dana desa, diakibatkan lemahnya kesadaran hukum aparatur desa/negeri.

Program Jaga Desa hadir sebagai solusi inovatif dari Kejaksaan Agung, dilegitimasi oleh pemerintah pusat, untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.

Program ini bertujuan memberikan bimbingan hukum, pembinaan teknis, dan pengawasan langsung agar aparatur desa memahami tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangan mereka, serta menghindari penyimpangan anggaran.

Dampaknya diharapkan menurunkan penyalahgunaan dana dan membangun kesadaran hukum sejak dini.

Kajari Adhryansah menegaskan pentingnya pendekatan dua arah melalui Jaga Desa, yang dirancang untuk meningkatkan komunikasi hukum antara Kejaksaan dan pemerintah desa yang selama ini cukup terbatas. 

Permasalahan serupa juga ditemukan di banyak daerah lain, sehingga program ini merupakan respons strategis bersama Pemkot dan DPRD dalam memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. (nov)

Share:
Komentar

Berita Terkini