Pemkot Ambon dan DPRD Teken Perubahan KUA-PPAS 2025, Belanja Daerah Rp 1,3 T

Share:


SATUMALUKU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon di kawasan Belakang Soya, Rabu, (23/7/2025).

Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada KUA dan PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pengelolaan anggaran dan juga untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam dokumen perubahan ini, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1,307 triliun mengalami sedikit penurunan yaitu 0,30 persen dibanding APBD awal. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kenaikan sebesar 10,3 persen. 

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1,315 triliun, dengan penambahan pada belanja modal dan dana tak terduga.

Untuk pembiayaan daerah, tercatat adanya sisa anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 9,8 miliar. Sebagian dana tersebut, yakni Rp 2,25 miliar, dialokasikan sebagai penyertaan modal bagi BUMD.

Adapun sejumlah asumsi makro juga disesuaikan, termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,25 persen, tingkat kemiskinan 5,05 persen, inflasi di bawah 3 persen, pengangguran terbuka 11,86 persen, dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 83,50.

Perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian program prioritas pemerintah daerah.(×/SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini