Dua Tersangka Ditahan, Polres Maluku Tengah Minta Warga Beri Ruang Usut Kasus Pembakaran PT WMP

Share:


S
ATUMALUKU.ID – Kasi Humas Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw, mengimbau masyarakat untuk menahan diri pasca penahanan dua tersangka dalam kasus pembakaran PT Waragonda Minerals Pratama (WMP) di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, yang terjadi pada Minggu (16/2/2025).

"Bagi masyarakat dari pihak PT Waragonda maupun warga Desa Haya secara umum, masing-masing harus menahan diri," ujar Iptu Anton Kolauw saat memberikan keterangan pers di Masohi, Jumat (21/2/2025).

Ia meminta warga agar memberi ruang dan waktu bagi Polres Maluku Tengah untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kasat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, telah ditetapkan dua tersangka. Tersangka berinisial HM diduga melanggar Pasal 187 KUHP, sementara tersangka berinisial SAT diduga melanggar Pasal 160 KUHP," jelas Anton.

Sebelumnya diberitakan, PT Waragonda Minerals Pratama, yang bergerak dalam usaha penambangan pasir garnet, dibakar oleh sekelompok warga pada Minggu (16/2/2025). Insiden ini diduga dipicu oleh pengrusakan sasi adat yang dipasang di depan pintu masuk perusahaan.

Akibat kebakaran tersebut, sejumlah fasilitas perusahaan ludes terbakar, termasuk pos satpam, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintenance, ruang laboratorium, satu unit mobil Fuso, satu unit motor trail, serta satu unit mobil Kijang milik karyawan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini