SATUMALUKU.ID -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat, dengan tersisa sembilan hari menuju pemungutan suara.
Untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan bebas pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku akan membentuk tim patroli pengawasan khusus selama masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
"Tim ini bertujuan mencegah pelanggaran seperti politik uang, termasuk "serangan fajar," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Rabu (20/11/2024)?
Ia menyatakan bahwa tim ini akan melakukan patroli mulai dari apel bersama, kemudian menjangkau lokasi-lokasi rawan di setiap kabupaten/kota.
Subair menegaskan, praktik politik uang berpotensi merusak nilai demokrasi dan kualitas pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran di seluruh kabupaten/kota agar pengawasan terhadap politik uang menjadi prioritas.
Selain melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), tim patroli akan bertindak tegas jika ditemukan peserta Pilkada yang terbukti melakukan politik uang.
"Pelaku bisa diancam hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (aldi)