Residivis Pemilik 22 Paket Ganja Divonis Delapan Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Reno Pattiasina, terdakwa residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Selasa (16/1/2024).

Faktor memberatkan termasuk terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Faktor meringankan melibatkan sikap sopan terdakwa dalam persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 22 plastik bening berisikan daun, batang, dan biji kering ganja dikirim oleh seseorang bernama Mei Leatemia dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

[cut]

Polisi berhasil merampas dan menyita barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang juga menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Terdakwa, melalui penasihat hukum Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan menerima putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Awalnya, aparat kepolisian menangkap terdakwa Aliandro, yang mengaku membeli narkoba dari Reno Pattiasina pada pertengahan 2023.

Aliandro kemudian mengakui adanya barang bukti lain di rumah terdakwa. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini