Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bervariasi 5-8 Tahun, Denda 800 Juta

Share:

Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

satumalukuID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara lima hingga delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena, dan Jifti Julianto Pattinama.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay, Rabu (13/12/2023).

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Jifti merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih sementara menjalani masa penahanan di Lapas Ambon dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Marcello Risamena divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, sementara terdakwa Prescillia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, dan salah satu terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

[cut]

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan dua terdakwa di antaranya mereka belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa Fifty dan Marcello selama 10 tahun penjara, sedangkan Pricillia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Para terdakwa tersebut ditangkap di tempat yang berbeda beda di Kota Ambon, namun pada hari yang sama yakni pada Senin (11/4/2023) sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kecamatan Baguala.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea yang merupakan pasangan suami isteri ditangkap di Batu Gajah Dalam, Kecamatan Sirimau.

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidana. Pattinama pada tahun 2022 divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini