Polisi di Ambon Edukasi Larangan Peredaran Obat Sirop Anak

Share:


satumalukuID - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap apotek serta toko obat di wilayah hukum Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah terkait larangan penggunaan dan peredaran obat sirop untuk anak.

"Larangan ini dikeluarkan pemerintah setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan RI melakukan pengujian sampel dan menemukan adanya obat sirop anak memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Selasa (25/10/2022).


Menurut dia, sosialisasi dan edukasi ini dipimpin Kapolsek Saparua, AKP Yacob Walalayo dan didampingi Camat, Ny. Wini Salamor, Plt Dirut RSU Saparua, Anderson Souisa dan dokter Teo Buyung, serta apoteker RSU setempat.


Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan Kapolsek bersama pihak terkait dengan mendatangi langsung setiap apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Saparua.


"Tujuan dilakukan sosialisasi ini oleh Polresta Pulau Ambon adalah menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor : STR/786/IX/PAM.3./2022 tanggal 21 Oktober 2022," ujar Moyo Utomo.


Kapolsek bersama stakeholder terkait memberikan penjelasan serta edukasi terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut terhadap anak dan juga mengimbau penyebaran obat-obat sirup yang dapat menyebabkan infeksi.


"Para pemilik apotik maupun toko obat diingatkan untuk selalu melihat daftar obat-obat yang telah ditetapkan tidak beredar di pasaran serta melihat ketentuan dan batasan dalam penjualan obat-obat untuk konsumsi pribadi," tandasnya.


Untuk apoteker lebih memberikan penjelasan dan pengertian kepada konsumen terkait obat-obatan demi keamanan perizinan apotek tersebut. (Daniel Leonard/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini